PENDAHULUAN
A.
Latar belakang
Dalam hukum
islam, soal bersuci dan segala seluk-beluknya adalah amalan yang sangat
penting, karena rukun islam yang kedua ialah shalat, shalat tidak sah kecuali
dengan thoharoh. Dan thoharah tidak bisa dilakukan kecuali dengan air dan debu.
Wudhu’, tayamum dan mandi beberapa diantaranya. Seorang muslim wajib mengetahui
hal tersebut, Mulai dari hukum, syarat-syarat, serta tata cara pelaksanaannya.
Dan berikut akan kami paparkan tentang ketiganya. Yakni wudhu’, tayamum, dan
mandi.
Begitu
banyaknya kemudahan dalam islam atau keringanan untuk mempermudah kita dalam
beribadah contoh kecil bersuci jika tidak dapat di usahakan adanya air boleh
bersuci menggunakan debu dengan syarat dan rukun tertentu. Seiring
berkembangnya zaman yang sangat terpengaruh oleh globalisasi ini banayak yang
belum bahkan tidak mengetahui tentang fiqih islam dengan baik, maka dari itu
kami selaku penerus umat islam akan sedikit mengulang kembali tentang tayammum
dan mandi besar serta hal-hal yang berkaitan dengannya.
B. Rumusan
masalah
1. Apa yang di
maksud dengan ibadah tayammum?
2. Apa rukun
dan syarat tayammum?
3. Faktor
faktor apa yang di perbolehkan untuk melakukan tayammum?
4. Apa saja
yang dapat membatalkan tayammum?
5. Apa yang di
maksud dengan mandi besar?
6. Apa saja
yang dapat mewajibkan di lakukannya mandi?
7. Apa saja
yang berkaitan dengan kedua hal tersebut?
C. Tujuan
Adapun tujuan dalam makalah ini adalah untuk memberikan pengetahuan
dan mengingatkan kembali tentang tayamum dan mandi wajib .
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Tayamum
1.
Definisi Tayamum
Secara etimologi, tayamum memiliki arti keinginan (al-Qashdu).
Adapun secara terminologi, tayamum
merupakan sebuah keinginan untuk bersuci dengan debu, dengan mengusapkan debu
itu pada wajah dan kedua tangan, dengan niat bisa melaksanakan sholat atau
ibadah lainnya.Landasan disyariatkan tayamum pada Al-Qur’an, As-Sunnah, dan
Ijma’ para ulama.
Ketetapan hukum tayamum berdasarkan Al-Qur’an, As-Sunnah, dan
Ijmaul Ulama
1.
Al-Qur’an
Mengenai firman Allah Ta’ala:
وإِنْ
كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ
أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا
طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَفُوًّا
غَفُورًا
Artinya:
“
Adapun jika kamu sakit atau sedang dalam perjalanan atau sehabis buang air,
atau kamu telah menyentuh perempuan, sedangkan kamu tidak mendapat air, maka
bertayamumlah kamu dengan debu yang baik (suci). Usaplah tanganmu dan wajahmu
dengan debu itu. Sungguh, Allah maha pemaaf lagi maha pengampun. “(QS
Annisa : 43).
2.
As-Sunnah
Abu umamah r.a bercerita bahwa
Rosulullah SAW. Bersabda,
“ Bumi, semuanya, dijadikan untukku
dan umatku sebagai masjid dan suci. Maka dimanapun seseorang dan umatku (harus
melaksanakan shalat) karena waktunya tiba, maka ia sudah memiliki kesucian itu.”[1]
3.
Ijma
Kaum muslim sepakat bahwa tayamum
merupakan praktik yang disyariatkan, sebagai pengganti wudhu dan mandi, dalam
kondisi tertentu (darurat).
2.
Faktor-faktor yang membolehkan seseorang bertayamum.
Tayamum bisa dilakukan, baik untuk menyucikan diri dari hadas besar
maupun hadas kecil, pada saat melakukan perjalanan atau bermukim, jika beberapa
sebab berikut ini terjadi :
1.
Tidak ada air. Atau, ada air namun air itu tidak cukup untuk
bersuci.
2.
Jika seseorang sakit atau terluka , dan ia takut jika memakai air
maka sakit dan lukanya akan semakin parah.
3.
Jika air sangat dingin dan orang yang akan memakainya kawatir akan
muncul dampak negative jika menggunakannya.
4.
Ada air, tetapi ia tidak berani untuk mengambilnya karena alas an
keselamatan diri, keluarga, harta, atau teman.
5.
Jika air itu dibutuhkan untuk minum atau keperluan lainnya, seperti
untuk minum anjing, keperluan masak, membershkan najis, Dll.[2]
6.
Jika ada seseorang yang bisa menggunakan air, tapi ia kawatir waktu
sholat akan habis jika ia berwudhu atau mandi terlebih dahulu, maka ia boleh
bertayamum lalu melakukan sholat.[3]
3.
Debu yang diperbolehkan untuk bertayamum.
Tayamum bisa dilakukan dengan menggunakan debu yang suci dan semua
jenis tanah seperti pasir, batu, atau kapur.
Allah SWT. Berfirman dalam surat
Al-Maidah ayat 6 :
“ …. Maka bertayamumlah
dengan debu yang baik (suci)”.
Para bahasa sepakat bahwa kata sha’id (debu) adalah
permukaan tanah baik debu maupun bukan.
4.
Rukun tayamum
Orang yang melakukan tayamum harus melakukan niat. Lalu,
mengucapkan basamalah dan memukulkan kedua tangannya ke debu yang suci,
kemudian mengusapkan debu itu ke wajah dan kedua tangannya hingga siku.
Di dalam riwayat lain disebutkan, “kamu
cukup memukulkan kedua tanganmu pada debu, lalu kamu tiup, kemudian kamu
usapkan kepada wajah dan kedua tanganmu hingga siku”.[4]
Hadist ini menjelaskan cara dengan satu kali pukulan (menyentuh
debu) untuk mengusap wajah dan kedua tangan. Padahal, ada juga tata cara sunnah
bagi orang yang bertayamum untuk mengibaskan kedua tangannya dan meniupnya agar
debunya hilang dan tidak mengenai wajah.
5.
Hal-Hal yang Membatalkan Tayamum
Semua yang membatalkan tayamum sama dengan yang membatalkan wudhu,
diantaranya:
·
Keluarnya air kencing dan sesuatu yang dihukumi air kencing seperti
cairan (yang belum jelas) setelah kencing dan sebelum istibra' (tentang
istibra' lihat buletin Al-Jawad nomor 7).
·
Keluarnya tinja, baik dari tempatnya yang tabi'i atau yang lain,
banyak ataupun sedikit.
·
Keluarnya angin dari dubur, baik bersuara maupun tidak.
·
Tidur yang mengalahkan indera pendengar dan indera penglihat
(hilang kesadaran).
·
Segala sesuatu yang menghilangkan kesadaran seperti gila, pingsan,
mabuk, dan lain-lainnya.
·
Istihadhah kecil dan sedang (bagi wanita).
B.
Mandi
1.
Definisi Mandi
Mandi adalah aktivitas membasahi
seluruh tubuh dengan air. Terdapat didalam firman Allah SWT surah Al-Maidah
ayat 6 :“Jika
kamu junub, maka mandilah”
2.
Hal-Hal yang Mewajibkan Mandi
Berikut merupakan lima hal yang
mewajibkan seseorang untuk mandi, yaitu:
a.
Keluarnya mani karena syahwat, baik dalam keadaan tidur maupun
terbangun. Baik laki-laki ataupun
perempuan.
b.
Sanggama, yakni maksudnya penis ke dalam vagina, meski tidak sampai
organisme (muncratnya air mani).
c.
Ketika masa nifas dan haid ber akhir.
d.
Kematian. Jika seorang muslim meninggal, maka ia wajib dimandikan.
e.
Seorang kafir yang masuk islam (Muallaf).
3.
Hal-hal yang di haramkan ketika
Junub
Berikut adalah hal-hal yang
diharamkan ketika sedang junub
a.
Sholat
b.
Thawaf
c.
Menyentuh atau membawa mushaf Al-Qur’an
d.
Membaca Al-Qur’an.
e.
Berdiam diri di dalam masjid
4.
Mandi yang Disunnahkan
Mandi sunnah
adalah mandi yang apabila orang yang melakukannya mendapatkan pahala, dan
apabila tidak melakukannya tidak akan mendapatkan siksa dan cela.
a.
Mandi Jum’at
b.
Mandi pada Hari Raya (‘idul
Fitri dan ‘idul Adha)
c.
Mandi setelah memandikan mayat
d.
Mandi ketika mengenakan kain Ihram
e.
Ketika masuk ke kota mekkah
f.
Ketika wukuf di Arafah
5.
Rukun-rukun mandi
Mandi yang sesuai dengan syariat, minimal harus memenuhi dua hal
sebagai berikut.
a.
Niat
b.
Membasuhi semua anggota badan
Hakikat dari mandi adalah membasahi seluruh tubuh dengan air.
6.
Sunnah –sunnah mandi
Orang yang akan
mandi hendaknya meneladani apa yang telah dilakukan Rasulullah SAW saat beliau
mandi. Dengan sebagai berikut.
a.
Memulai dengan membasuh tangan sebanyak tiga kali
b.
Membasuh kemaluan
c.
Berwudhu dengan sempurna, seperti berwudhu sebelum shalat
d.
Mengguyur kepala dengan air tiga kali sambil membilasi rambutnya,
hingga air meresap kedalam kulit kepala
e.
Membasahi seluruh badan, dengan cara membasahi tubuh bagian kanan
terlebih dahulu
Tata cara diatas berdasarkan sebuah hadis yang diriwayatkan oleh
Aisyah r.a. bahwa Rasulullah SAW setiap kali mandi junub selalu memulai dengan membasuh
kedua tangan, lalu membasuh kemaluannya, kemudian berwudhu seperti wudhu ketika
hendak shalat, lalu mengguyur kepala dengan air dan membilas rambut beliau.
Ketika beliau sudah yakin air itu meresap kedalam kulit kepala, beliau
membilasnya tiga kali. Dan akhirnya beliau membasuh seluruh tubuhnya.[5]
7.
Hal-hal yang berkaitan dengan mandi
Berikut ini merupakan beberapa
persoalan yang terkait dengan mandi.
a.
Seseorang bisa melakukan satu kali mandi untuk dua hal, misalnya
mandi untuk junub dan haid.
b.
Jika ada orang yang sudah mandi karena junub, tapi ia tidak melakukan wudhu, boleh baginya tidak
berwudhu
c.
Orang yang junub atau haid boleh mencukur rambut, memotong kuku,
pergi ke pasar, dan lainnya.
d.
Boleh mandi bersama di dalam satu tempat mandi, jika masing-masing tidak melihat aurat
yang lain, dan orang-orang tidak melihat aurat mereka
e.
Mengeringkan anggota tubuh dengan handuk atau sapu tangan pada saat
mandi atau berwudhu tidaklah dilarang
f.
Seorang lelaki (Suami) boleh mandi memakai sisa air yang digunakan
perempuan (Istri)
g.
Dilarang mandi telanjang di keramaian, sebab membuka aurat adalah
perbuatan terlarang
BAB III PENUTUP
A.KESIMPULAN
Begitu banyaknya kemudahan dalam islam atau keringanan untuk mempermudah
kita dalam beribadah contoh kecil bersuci jika tidak dapat di usahakan adanya
air boleh bersuci menggunakan debu dengan syarat dan rukun tertentu. Seiring
berkembangnya zaman yang sangat terpengaruh oleh globalisasi ini banayak yang
belum bahkan tidak mengetahui tentang fiqih islam dengan baik, maka dari itu
kami selaku penerus umat islam akan sedikit mengulang kembali tentang tayammum
dan mandi besar serta hal-hal yang berkaitan dengannya.
Secara etimologi, tayamum memiliki arti keinginan (al-Qashdu).
Adapun secara terminologi, tayamum
merupakan sebuah keinginan untuk bersuci dengan debu, dengan mengusapkan debu
itu pada wajah dan kedua tangan, dengan niat bisa melaksanakan sholat atau
ibadah lainnya.
Mandi adalah aktivitas membasahi seluruh tubuh dengan air. Terdapat
didalam firman Allah SWT surah Al-Maidah ayat 6 :“Jika
kamu junub, maka mandilah”
8.
Hal-Hal yang Mewajibkan Mandi
Berikut
merupakan lima hal yang mewajibkan seseorang untuk mandi, yaitu:
A.Keluarnya Mani Karena Syahwat, Baik Dalam Keadaan Tidur Maupun
Terbangun. Baik Laki-Laki Ataupun
Perempuan.
B.Sanggama, Yakni Maksudnya Penis Ke Dalam Vagina, Meski Tidak Sampai
Organisme (Muncratnya Air Mani).
C.Ketika Masa Nifas Dan Haid Ber Akhir.
D.Kematian. Jika Seorang Muslim Meninggal, Maka Ia Wajib Dimandikan.
F.Seorang Kafir Yang Masuk Islam (Muallaf).
DAFTAR PUSTAKA
1.Fathul qorib almujiib
2.fiqih sunnah
Komentar
Posting Komentar